Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun] ([DD-MM-YYYY]), yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama Lengkap Penjual], NIK: [Nomor NIK Penjual], Alamat: [Alamat Lengkap Penjual], Nomor HP: [Nomor HP], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual).
[Nama Lengkap Pembeli], NIK: [Nomor NIK Pembeli], Alamat: [Alamat Lengkap Pembeli], Nomor HP: [Nomor HP], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Objek Apartemen dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBJEK JUAL BELI
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA membeli dari PIHAK PERTAMA Objek berupa 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Apartemen Gateway Pasteur, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Tower / Lantai / Unit: Tower Topaz B1 / Lantai 3 / No. Unit 03-19
Tipe Unit: 3BR (3 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi)
Luas Unit: 72 m²
Kondisi: Semi Furnished, mencakup barang-barang sebagai berikut:
1 (satu) set Kitchen Set
3 (tiga) set AC
1 (satu) unit Kulkas 2 Pintu
1 (satu) unit Lemari Dinding
1 (satu) unit Water Heater
PASAL 2: HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Harga jual beli atas unit apartemen tersebut disepakati oleh PARA PIHAK sebesar Rp [Jumlah Harga] ([Terbilang dalam Rupiah]).
Pembayaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
Uang Muka / DP: Sebesar Rp [Jumlah DP] dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran DP].
Pelunasan: Sebesar Rp [Jumlah Pelunasan] dibayarkan paling lambat pada tanggal [Tanggal Pelunasan] saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) / Pengalihan Hak di hadapan Notaris/PPAT.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik PIHAK PERTAMA:
Bank: [Nama Bank]
No. Rekening: [Nomor Rekening]
Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
PASAL 3: JAMINAN DAN PERNYATAAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan dan pernyataan hukum secara penuh kepada PIHAK KEDUA bahwa pada saat perjanjian ini ditandatangani dan hingga proses peralihan hak selesai:
Unit apartemen tersebut adalah benar-benar milik sah PIHAK PERTAMA.
Unit apartemen tidak sedang dijaminkan, digadaikan, atau dijadikan agunan atas utang kepada pihak manapun.
Unit apartemen bebas dari segala bentuk sengketa, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Unit apartemen tidak sedang dalam status sita jaminan, sita eksekusi, maupun diblokir oleh pihak berwenang.
PIHAK PERTAMA tidak sedang atau belum pernah membuat perjanjian jual beli, perikatan, atau pengalihan hak atas unit tersebut dengan pihak lain.
Semua dokumen kepemilikan dan legalitas pendukung adalah asli, sah, dan tidak bermasalah secara hukum.
PASAL 4: KETENTUAN BATALNYA TRANSAKSI DAN SANKSIGALAN
Apabila transaksi jual beli ini batal atau gagal dilanjutkan yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau ingkar janji (wanprestasi) dari PIHAK PERTAMA (termasuk namun tidak terbatas pada ketidaksesuaian jaminan Pasal 3 atau pembatalan sepihak oleh PIHAK PERTAMA):
PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA secara penuh 100% (seratus persen).
PIHAK PERTAMA wajib membayar denda / kompensasi sebesar [Persentase denda, misal: 10% / Rp Denda] dari total pembayaran yang telah diterima kepada PIHAK KEDUA.
Pengembalian uang beserta denda/kompensasi tersebut wajib diselesaikan selambat-lambatnya [Jumlah Hari, misal: 7] hari kerja sejak pembatalan dinyatakan secara tertulis.
Apabila pembatalan terjadi akibat kesalahan/kelalaian PIHAK KEDUA secara sepihak, maka [atur ketentuan jika pembeli yang batal, misal: DP dipotong X% / mengacu kesepakatan].
PASAL 5: PENUTUP
Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Bandung, [Tanggal Month Year]
PIHAK PERTAMA (Penjual) (Materai Rp10.000)
[Nama Lengkap Penjual]
PIHAK KEDUA (Pembeli) (Materai Rp10.000)
[Nama Lengkap Pembeli]
Saksi-Saksi:
____________________ (Saksi 1)
____________________ (Saksi 2)